Konsultan Pajak Jogyakarta Trust Tax Consultant Jasa

Konsultan Pajak Jogyakarta trust Consultant adalah sebuah kantor yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak dan telah memiliki sertifikat resmi dan terdaftar di direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, Kami senantiasa akan selalu melayani dengan sepenuh hati dan membantu client kami atas kewajiban Pemenuhan SPT (Surat Pemberitahuan) Wajib Pajak Pribadi dan SPT (Surat Pemberitahuan) Wajib Pajak Badan.

Dengan selalu memberikan solusi dan arahan sesuai dengan peraturan undang-undang pajak yang berlaku di Indonesia sehingga tidak melanggar ketentuan Perpajakan.

Mengenal Konsultan Pajak Jogjakarta yang Bisa Bantu Keperluan Anda

Kami Perusahaan Konsultan Pajak Jogyakarta telah dipercaya oleh lebih dari 100 perusahaan dengan berbagai macam bidang usaha, sehingga kami memiliki pengalaman dan pengetahuan perpajakan yang luas, baik dan menjadikan kami lebih tepat dan terarah dalam memberikan arahan maupun Keputusan Sebuah Solusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pajak. Adapun Berbagai perusahaan yang telah kami tangani diantara nya :

  • Perusahaan bidang distributor
  • Perusahaan dibidang Ritail (Eceran)
  • Perusahaan dibidang Jasa
  • Perusahaan dibidang Pabrikasi
  • Perusahaan dibidang perhotelan
  • Perusahaan dibidang Properti (Pengembang)
  • Perusahaan dibidang Restoran dan Café
  • Perusahaan dibidang Forwading dan Pengangkutan
  • Perusahaan dibidang Chemical
  • Perusahaan dibidang lainnya

Kami akan memastikan dan mengindentifikasi jenis pajak perusahaan anda dengan tepat sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan perpajakan
adapun Pelayanan teknis Jasa Konsultan Pajak Yogyakarta secara umum tediri dari :

Konsultan Pajak Jogjakarta Sediakan Jasa SPT (Surat Pemberitahuan) Wajib Pajak

  1. Melakukan Penyusunan SPT 1770 Beserta perencanaan pajak nya
  2. Melakukan Perhitungan PPh Bulanan
  3. Melakukan Pelaporan SPT Tahunan
  4. Memberikan konsultasi perpajakan kapanpun selama dibutuhkan
  5. Bantuan Permasalahan terkait masalah perpajakan (Teguran, Pemeriksaan, Penelitian)

Jasa SPT (Surat Pemberitahuan) Wajib Pajak Badan (PT,CV,Firma dll)

  1. Melakukan penyusunan SPT 1771 Beserta Lampirannya (Neraca, Laba Rugi dll)
  2. Melakukan Perhitungan PPh bulanan maupun PPh Tahunan
  3. Melakukan Pelaporan SPT Masa Tahunan
  4. Melakukkan Pelaporan SPT Masa Bulanan
  5. Memberikan Konsultasi kapanpun selama dibutuhkan
  6. Bantuan permasalahan dan pendampingan bilamana terjadi pemeriksaan, Teguran, penelitian pajak oleh direktora Jenderal Pajak)
  7. Memberikan Tax Planing (Perencanaan Pajak) yang legal tidak melanggar Ketentuan Peraturan perpajakan

Adapun secara lebih detail Jasa Konsultan Yogyakarta kami terdiri :

1. Jasa Konsultasi Perpajakan

a. Kami memberikan saran, Masukan maupun Strategi, Arahan terkait permasalahan perpajakan anda maupun perusahaan anda sehingga dalam menyelesaikan permasalahan bisa tepat dan sesuai mengacu peraturan per undang-undangan

b. Kami memberikan sebuah gambaran dan penjelasan yang lebih visual agar anda maupun perusahaan anda lebih memahami permasalahannya untuk bersama dilakukan penyelesaian masalah yang tepat

2. Jasa Kepatuhan Perpajakan

a. Kami membantu Wajib pajak pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam menyusun, Menganalisa, Mengecek, Membuat Laporan pembukuan Seperti Laporan Omset, Laporan Stock Persediaan, Laporan Kas Harian, Laporan Bank Harian, Laba-rugi, Neraca Keuangan setiap bulannya untuk sebagai acuan dalam membayarkan Pajak terutang dan sebagai.

3. Lampiran pendukung dalam melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan

b. Kami membantu wajib pajak Pribadi Dan Wajib Pajak Badan dalam menghitung, Membayarkan, Melaporkan, Pajak Perusahaan seperti PPh21, PPh22, PPh23, PPh4(2), PPh Final, PPh25, PPh29, dan pajak lainnya

4. Jasa Tax Planing (Perencanaan) Pajak

a. Kami memberikan sebuah cara penghematan pajak perusahaan maupun Pajak pribadi dengan cara yang legal dan masih sesuai aturan perpajakan, diharapkan besaranya Nilai pajak perusahaan maupun pajak pribadi bisa diperkecil sehingga sangat menguntungkan wajib pajak perusahaan maupun wajib pajak pribadi

5. Jasa Restitusi (Pengembalian) Pajak

a. Kami memberikan bantuan kepada client baik wajib pajak badan pribadi maupun wajib pajak badan, dalam hal jika ada kelebihan bayar pajak PPn maupun PPh setelah melalui analisa kami yang diharapkan dalam proses Penelitian/Pemeriksaan tidak ada masalah yang tidak diinginkan

b. Kami membantu kepada client baik wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses restitusi agar saat proses penelitian ataupun pemeriksaan data dipastikan sudah siap

6. Jasa review Pajak (Analisa Laporan Pajak)

a. Kami memberikan bantuan kepada Wajib Pajak Pribadi maupun Badan atas laporan Perpajakan yang telah dilaporkan kepada direktorat jenderal Pajak apakah sudah tepat dan benar sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari terutama kurang bayar dan denda sehingga dengan adanya jasa review Pajak ini maka laporan perpajakannya yang salah bisa segera dilakukan pembetulan agar meminimalisir terjadinnya hal yang tidak diinginkan dikemudian hari

b. Kami melakukan pengecekan atas transaksi – transaksi yang memicu dan menimbulkan resiko kurang bayar yang besar dan denda yang besar seperti :

  • i. Memastikan apakah Faktur Pajak Masukan apakah sudah dikreditkan semua
  • ii. Memastikan Bukti Potong PPh sudah diterima semua dan dipastikan Omset sudah dilaporkan
  • iii. Memastikan asset-aset Perusahaan (Wajib Pajak Badan) / Wajib Pajak Pribadi sudah terakui semua
  • iv. Dan lain sebagainya

7. Jasa Administrasi Perpajakan

a. Kami memberikan bantuan pengurusan dalam hal administrasi yang berhubungan perpajakan seperti Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Pengajuan E-fin, E-Nofa, Pindah Alamat, PBK (Pemindah Bukuan) dan Lain-lain

b. Kami memberikan bantuan dalam hal Perusahaan yang ingin mengajukan Pungukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Keunggulan menggunakan Jasa konsultan pajak Jogja

  1. Dengan menggunakan Konsultan Pajak Jogja Maka perusahaan anda lebih bisa tertib dan tepat dalam memenuhi kewajiban pajaknya karena ada yang lebih mengawasi, memberikan arahan, mengecek,membimbing segala teknis dalam pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) baik SPT Tahunan maupun SPT Badan sehingga diharapkan tidak terjadi resiko / atau Temuan Kesalahan dikemudian hari yang menyebabkan Denda dan kurang bayar yang tinggi
  2. Dengan menggunakan Konsultan Pajak Yogyakarta maka perusahaan anda lebih terbantu dalam penghematan pembayaran pajak , karena seorang konsultan pajak memiliki keahlian dalam wawasan pengetahuan pajak sehingga konsultan pajak bisa memberikan penghematan dalam pembayaran pajak dengan cara yang legal (Tidak melanggar Ketentuan Peraturan undang-undang Perpajakan)
  3. Dengan menggunakan Konsultan Pajak Yogyakarta Maka data-data dan arsip dokumen perpajakan akan lebih rapi dan aman, Karena konsultan pajak lebih memahami dokumen mana yang wajib disimpan atau diarsip dan konsultan pajak akan selalu mengarahakan dalam hal perapian data karena suatu saat (Bila Terjadi Pemeriksaan/Penelitian) dokumen siap untuk dibuktikan sewaktu-waktu
  4. Dengan menggunakan Konsultan Pajak Yogyakarta Maka bagi perusahaan yang masih baru yang masih belum memiliki tim yang lengkap maka akan dibantu dalam hal penyusunan Laporan Keuangan sebagai acuan dalam perhitungan pajak dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Sehingga perusahaan tidak perlu direpotkan hal yang berhubungan administrasi keuangan
  5. Dengan menggunakan Konsultan Pajak Yogyakarta Maka setiap muncul masalah maka akan dibantu dalam penyelesaian masalah sehingga perusahaan lebih tepat dalam memutuskan karena saran dan masukan serta arahan dari konsultan pajak
    Sebenarnya bagi orang yang masih awam , urusan pajak akan dirasa lebih susah dipahami baik dimulai dari pembayaran, Pelaporan, Bahkan penyusunan atau pembuatannya laporan pajaknya karena sistem pajak yang dianut di Indonesia bersifat Menghitung sendiri (Self Assesment) tetapi nantinya akan diperiksa jika tidak tepat sehingga diharapkan saat menyusun,Membuat Menghitung pajaknya dilakukan dengan benar dan tepat. Tetapi kenyatannya kita sebagai wajib pajak maupun perusahaan agak kesusahan untuk dapat mencapai membuat laporan yang nantinya minim tidak diperiksa dan malahan sudah kita laporkan dengan baik dan benar pun menurut kita tetap saja ada temuan masalah dari kantor pajak, Sehingga Peran konsultan pajak lah disini sangat penting untuk membantu urusan masalah pajak.
    Dengan adanya konsultan Pajak kita tidak perlu pusing-pusing lagi dan direpotkan bahkan buang-buang waktu untuk urusan masalah pajak sehingga sangat membantu sekali berikuti ini manfaat Jasa Konsultan Pajak yang bisa kami rangkum :
    Manfaat Jasa Konsultan Pajak :
  6. Konsultan pajak adalah orang yang memiliki wawasan luas dibidang perpajakan sehingga dengan menggunakan jasa konsultan pajak maka akan diberikan bantuan langsung darinya , dan tentunya masalah terkait pajak akan lebih efesien dan lebih tepat dalam penyelesaian permasalahnya.
  7. Dengan menyelesaikan sendiri urusan pajak maka kita wajib mempelajari dahulu segudang pengetahuan pajak bahkan itupun belum maksimal jika kita tidak langsung praktek Langsung secara berkala, sehingga kita harus mengorbankan waktu dan tenaga untuk mempelajari mulai dari awal, maka dengan menggunakan tenaga jasa konsultan hal seperti itu bisa dihindari dan dalam menangani dan menyelesaikan urusan pajak akan lebih tepat sehingga meminimalisir resiko temuan masalah kedepannya
  8. Seorang konsultan tentunya memiliki pengetahuan yang luas dibidang perpajakan, sehingga tentunya mereka akan membantu dalam membuat perencanaan pajak (Tax Planing) untuk menghemat pembayaran pajak yang lebih kecil tetapi cara yang legal dan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Tinggalkan komentar